Kegiatan RQ

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembagian Warisan

1
×

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembagian Warisan

Sebarkan artikel ini

PERTANYAAN: 

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WA BARAKATUH

Afwan Ustadz, Bolehkah tanah waris itu dibagi dgn dipotong tanahnya utk yg menginginkan tanah dr tanah tsb dan sisanya dijual bagi yg menginginkan uang?

JAWABAN: 

Wa Alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh

Na’am Boleh Nggih, ketentuan cara pembagian dan banyaknya jatah masing-masing ahli waris tetap berlaku

Setelah mendapat jatah masing-masing, maka boleh dijual atau di tempati atau di berikan kepada yg lain.

1. Anak Laki-laki dan anak perempuan adalah 1 banding 2

2. Jika mayit memiliki anak maka kakek, nenek, cucu, paman, anak paman, saudara, anak saudara, anak angkat Tidak mendapatkan warisan.

Bagaimana Jika salah satu dari ahli waris menginginkan jatahnya tetap berupa tanah, tdk mau dia jual atau di uangkan?

Maka jawabannya:

Wajib diberikan karena yang bersangkutan meminta haknya.. maka haknya wajib kita berikan.

Utk kelanjutannya, apakah dia mau jual ketika dia butuhkan atau ketika harganya semakin mahal itu haknya.

Contoh kasus dalam hal ini:

Ada seorang meninggal, meninggalkan ahli waris:
1. Ibu
2. Tiga Anak laki-laki
3. Dua Anak perempuan
4. Dua Paman
5. Satu Bibi
6. Tiga Cucu

Catatan: harta yang ditinggalkan mayit adalah 1 hektare tanah (100 are).

Maka cara pembagian nya

1. Ibu mendapatkan 1/6 karena ada furu’ yaitu anak. Jadi 1/6 dari 100 are = 16,66 Are

2. Tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan adalah ashobah

Berarti sisa dari 100 are setelah ibu di berikan haknya adalah 83,34 Are.

Setelah itu berikan kepada :

– Anak laki-laki 3×2 = 6 bagian
– Anak Perempuan 2×1 = 2 bagian

Jadi, 6+2= 8 bagian

Berarti 83,34 : 8 = 10,4175

Maka setiap anak Laki2 diberikan 10,4175 arex2 = 20,835 are

Dan anak perempuan di berikan masing2 10,4175 are.

3. Dua Paman, satu Bibi dan tiga cucu TDK mendapatkan apa2 karena ada furu’ yaitu anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *